top of page
Search

Internet Sebagai Media Penipuan

  • masihgoooooblog
  • Apr 26, 2016
  • 2 min read

Internet Sebagai Media Penipuan

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama pelaku menawarkan barang dagangannya melalui www.gudangblaykmarketcellular008.com.

Di situs tersebut, pelaku menawarkan Blacberry, Iphone 5, dan Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatra Utara pada 19 Maret 2013.

Awalnya petugas membekuk ES(21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website tersebut. Setelah di kembangkan, polisi menemukan BP(30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedian rekening penampungan hasil kejahatan. “Modus yang digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah korban tertarik, maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak mendapatkan barang yang dimaksud.”

Pasal yang terkait dalam kasus ini adalah pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan, tetapi pada kenyataannya barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. Sanksi hukumannya pidana 8 tahun.

  • Penanganan Cyber Crime

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

1. Dengan Upaya non Hukum

Segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)

Segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.

  2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodic.

  3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.

  4. Membuat Salinan dokumen agar data masih bisa terselamatkan jika sewaktu waktu terjadi pencurian data atau kesalahan sistem pada komputer.

  5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.

  6. Ganti Password Secara Berkala. Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.


 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

© 2016 By The Massa Sih? Club.  |  Proudly created with Wix.com

  • Wix Facebook page
  • Wix Twitter page
  • YouTube Classic
Visit Our cool University
bottom of page