Studi kasus : Radio swasta ditegur karena putar dangdut terlarang
- masihgoooooblog
- Mar 29, 2016
- 2 min read

Mataram (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan teguran tertulis kepada salah satu radio swasta di Mataram karena masih menyiarkan lagu dangdut yang dilarang untuk disiarkan. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa, mengaku menerima pengaduan dari masyarakat soal pemutaran lagu dangdut bermasalah di salah satu stasiun radio di Mataram pada Kamis (6/9) pukul 07.40 WITA. "Lagu tersebut berjudul 'Melanggar Hukum' yang dinyanyikan Mozza Kirana, bercerita tentang kenekatan seorang wanita yang mencintai suami orang dan siap dimadu," katanya. Ia mengatakan, lagu tersebut merupakan satu dari 10 lagu dangdut yang dilarang disiarkan oleh seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi, karena liriknya mengandung unsur porno dan tidak mendidik. Dia mengatakan, surat teguran yang akan disampaikan kepada pengelola radio swasta itu berisi peringatan agar menghentikan penyiaran lagu dangdut bermasalah tersebut. Sebelumnya KPID NTB mengeluarkan larangan penyiaran sepuluh lagu dangdut bermasalah, karena liriknya bernuansa porno dan tidak mendidik dan karangan tersebut hingga kini belum dicabut. Sepuluh judul lagu bermasalah dan dilarang penyiarannya itu adalah "Jupe Paling Suka 69", "Mobil Bergoyang", "Apa Aja Boleh", "Hamil Duluan", "Maaf Kamu Hamil Duluan", "Satu Jam Saja", "Mucikari Cinta", "Melanggar Hukum", "Wanita Lubang Buaya", dan "Ada Yang Panjang". Larangan menyiarkan lagu dangdut bermasalah itu dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam untuk menghimpun berbagai masukan dan saran melibatkan sejumlah tokoh, diantaranya Musbiawan dari kalangan budayawan, Bochri Rohman (tokoh pers dan praktisi media), Dr Kadri (akademisi), Eddy Karna Sinoel (redaktur/wartawan senior), dan Adhar Hakim (praktisi media). Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB menerima pengaduan dari masyarakat dan sejumlah tokoh agama di daerah ini yang merasa resah terkait penyiaran lagu dangdut di sejumlah radio lokal dan televisi Jakarta yang liriknya dinilai tidak pantas dan tidak mendidik. (M025)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2012
Comments